Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara. Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum yaitu, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Baca Juga: Gandeng Polda Riau, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id
Terakhir, Pujo meminta seluruh PBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap.
Pujo yakin PBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.
Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.