Sonora.ID - Seperti yang diketahui, negara-negara seperti, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, dan Jepang telah membeberkan bakal menjatuhkan sanksi kepada Rusia.
Mereka menjatuhkan sanksi usai Presiden Vladimur Putin mengakui kemerdekaan dua wilayah Ukraina Timur, yaitu Donetsk dan Luhansk.
Lantas, menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Teuku Faizasyah hingga saat ini Indonesia belum mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi terhadap Rusia pasca-serangan ke Ukraina, Kamis (24/2/2022).
Kemenlu RI Faizasyah menyatakan sanksi kebijakan sebuah negara terhadap negara lain didasarkan atas kepentingan nasional.
Faizasyah pun menjelaskan, kebijakan sebuah negara terhadap negara lain atas perkembangan yang terjadi di dunia internasional didasarkan pada kepentingan nasional.
"Dan sisi pandang negara itu tidak serta merta mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh suatu negara tertentu dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di dunia internasional," kata Faizasyah dalam press briefing yang dilakukan secara daring, Kamis (25/2/2022), dikutip Kompas.com.
Masih dikutip dari Kompas.com, Kemenlu RI Faizashyah menyatakan bahwa dalam banyak kasus yang terjadi, penjatuhan sanksi tidak bisa menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi.
"Apakah penerapan sanksi bisa menyelesaian permasalahan? Dalam banyak kasus sanksi-sanksi yang dijatuhkan tidak menyebabkan terselesaikan suatu permasalahan," kata Faizasyah.
Baca Juga: Dalam 24 Jam Rusia Telah Tewaskan Ratusan Orang, Ternyata Ini Motif Rusia Serang Ukraina