Sonora.ID - Informasi mengejutkan diberikan oleh pihal Kejaksaan Agung atau Kejagung yang mana meralat status Indra Kenz.
Kejagung menarik kembali status tersangka yang telah disematkan kepada Crazy Rich Medan, Indra Kenz dan diganti menjadi yang terlapor.
Hal ini diketahui usai adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskkrim Polri) tertanggal 21 Febuari 2022 dan diterima oleh Stretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Febuari 2022.
Untuk diketahui nama Indra Kenz tengah hangat diperbincangkan dan menjadi sorotan public usai dirinya terseret kedalam kasus dugaan penipuan dan perjudian berkedok trading.
Indra Kenz merpakan salah satu affiliator dari binary option bernama Binomo.
Sebelum menjadi pemeriksaan Indra Kenz sempat mangkir dengan dalih sakit. Crazy Rich Medan tersebut pergi ke Turki untuk berobat.
Sepulang dari negara tersebut Indra Kenz baru bisa memenuhi panggilan kepolisian.