Tiba-tiba Status Tersangka Indra Kenz di Cabut Kejagung, Kok Bisa?

25 Februari 2022 22:26 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz ( Instagram/Indra Kenz)

Baca Juga: Gak Mau Masuk Bui Sendirian, Indra Kenz Minta Polisi Usut Affiliator Binomo Lainnya

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan serta menyita sejumlah barang bukti hingga label tersangka di sematkan kepada Indra Kenz.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Atas hal ini Indra Kenz terancam hukuman selama 20 tahun.

Baca Juga: Keluar Negeri Alasan Berobat, Bareskrim Nilai Indra Kenz Mengaku Salah Secara Tak Langsung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm