Baca Juga: Gak Mau Masuk Bui Sendirian, Indra Kenz Minta Polisi Usut Affiliator Binomo Lainnya
Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan serta menyita sejumlah barang bukti hingga label tersangka di sematkan kepada Indra Kenz.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Atas hal ini Indra Kenz terancam hukuman selama 20 tahun.
Baca Juga: Keluar Negeri Alasan Berobat, Bareskrim Nilai Indra Kenz Mengaku Salah Secara Tak Langsung