Tiba-tiba Status Tersangka Indra Kenz di Cabut Kejagung, Kok Bisa?

25 Februari 2022 22:26 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz ( Instagram/Indra Kenz)

Sonora.ID - Informasi mengejutkan diberikan oleh pihal Kejaksaan Agung atau Kejagung yang mana meralat status Indra Kenz.

Kejagung menarik kembali status tersangka yang telah disematkan kepada Crazy Rich Medan, Indra Kenz dan diganti menjadi yang terlapor.

Hal ini diketahui usai adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Dulu Sesumbar Tuhan Binggung Rampas Hartanya, Kini Indra Kenz Gigit Jari Usai di Tetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 20 Tahun

Dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskkrim Polri) tertanggal 21 Febuari 2022 dan diterima oleh Stretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Febuari 2022.

Untuk diketahui nama Indra Kenz tengah hangat diperbincangkan dan menjadi sorotan public usai dirinya terseret kedalam kasus dugaan penipuan dan perjudian berkedok trading.

Indra Kenz merpakan salah satu affiliator dari binary option bernama Binomo.

Sebelum menjadi pemeriksaan Indra Kenz sempat mangkir dengan dalih sakit. Crazy Rich Medan tersebut pergi ke Turki untuk berobat.

Sepulang dari negara tersebut Indra Kenz baru bisa memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga: Gak Mau Masuk Bui Sendirian, Indra Kenz Minta Polisi Usut Affiliator Binomo Lainnya

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan serta menyita sejumlah barang bukti hingga label tersangka di sematkan kepada Indra Kenz.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Atas hal ini Indra Kenz terancam hukuman selama 20 tahun.

Baca Juga: Keluar Negeri Alasan Berobat, Bareskrim Nilai Indra Kenz Mengaku Salah Secara Tak Langsung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm