Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
“Pastinya kita jadi was-was jika mengetahui adanya harta yang belum diungkapkan, sehingga kemudian hadirlah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dijalankan mula 1 Januari 2022 kemarin. Setelah diungkapkan, WP bisa lebih aman dan tenang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PPS ini memberikan PPh dengan tarif lebih murah.
Ini tentu saja perlu dimanfaatkan WP dengan tidak melupakan kewajiban melaporkan SPT Tahunannya.
Agus menjelaskan bahwa batas akhir SPT Tahunan 2021 adalah 31 Maret 2022.
Baca Juga: Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda Piutang Pajak Sebelum 30 April 2022