Ada Harta Tapi Tidak Dilaporkan? Resiko Ini Akan Menanti Anda

1 Maret 2022 12:09 WIB
DJP-Siap-Beri-Layanan-Program-Pengungkapan-Sukarela
DJP-Siap-Beri-Layanan-Program-Pengungkapan-Sukarela ( )

Pekanbaru, Sonora.ID – Wajib Pajak (perorangan ataupun badan) memiliki kewenangan terkait perpajakan termasuk diantaranya membayarkan dan melaporkan pajak.

Agus Suyanto selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP dalam acara Bincang Pajak bersama Smart FM Pekanbaru pada Rabu (23/02/2022) menjelaskan bahwa penghitungan, pembayaran, dan pelaporan ini dilakukan secara mandiri oleh Wajib pajak (WP) mengingat saat ini sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment.

“Sehingga ini menimbulkan kemungkinan adanya harta yang belum terhitung dan terbayarkan pajaknya, dan akhirnya membuat SPT Tahunan tidak terlapor secara sempurna. Dan tentunya ini punya resikonya jika dibiarkan terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak

Agus menjelaskan bahwa Djp saat ini punya kerjasama pertukaran data dengan instansi dan lembaga terkait.

Berdasarkan uu no. 7 tahun 2019, DJP sudah memiliki kewenangan akses keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Disinilan DJP bisa mengetahui Wajib Pajak yang memiliki harta tersimpan di bank, jumlahnya berapa. Apakah mempunya mobil mewah, karena kita ada data kepemilikan kendaraan bermotor. Apakah memiliki bangunan/ rumah, karena ada data kepemilikan harta bangunan dari pemerintah daerah. Kita juga punya data NIK dari disdukcapil, sehingga kita juga tahu kemana saja NIK itu digunakan,” tambahnya.

Untuk WP pribadi yang tidak mengikuti PPS dan ditemukan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30%.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filling, Bupati Karanganyar: Prosesnya Sangat Mudah 

Tidak hanya itu, Agus menambahkankan bahwa akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 200%.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

“Pastinya kita jadi was-was jika mengetahui adanya harta yang belum diungkapkan, sehingga kemudian hadirlah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dijalankan mula 1 Januari 2022 kemarin. Setelah diungkapkan, WP bisa lebih aman dan tenang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa PPS ini memberikan PPh dengan tarif lebih murah.

Ini tentu saja perlu dimanfaatkan WP dengan tidak melupakan kewajiban melaporkan SPT Tahunannya.

Agus menjelaskan bahwa batas akhir SPT Tahunan 2021 adalah 31 Maret 2022.

Baca Juga: Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda Piutang Pajak Sebelum 30 April 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm