Hukumnya Wajib! Menpan RB: ASN Tak Bisa Alasan Tak Mau Pindah ke IKN

1 Maret 2022 17:00 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo ( Kompas.com)

Dalam pembahasan itu, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga akan memutuskan siapa-siapa saja yang akan tergabung dalam klaster I prioritas untuk dipindahtugaskan ke IKN pada tahun 2024 mendatang.

“Tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk  pindak ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” sambung Tjahjo Kumolo.

ASN yang nantinya diputuskan untuk pindah ke IKN perlu mampu untuk beradaptasi dengan konspe IKN Nusantara sebagai kota pintar, hiaju, dan berkelanjutan, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan rencana pemindahan IKN ini.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, KSP: Targetnya Rapung pada April Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm