Sonora.ID – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 1-14 Maret mendatang.
"Adapun target Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 yang pertama keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang dilaksanakan lewat upaya preemtif yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung. Baik melalui media cetak elektronik serta upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarajat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. " kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto hari ini (1/3) di Polda Metro Jaya.
Selain itu operasi yang berlangsung selama 14 hari itu pun juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Penanganan Covid-19 yang dilakukan melalui upaya preemtif yaitu sosialisasi disiplin prokes, serta upaya preventif berupa patroli prokes, pembagian masker ke tempat rawan kerumunan," lanjut Marsudianto.
Diketahui sebelumnya, total ada sebanyak 3.164 petugas gabungan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari 3.024 personel Polda Metro Jaya, 80 personel TNI, dan 60 personel dari pemerintah daerah.
Selain itu ada 83 titik sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022, yang terbagi 38 titik oleh Polda Metro Jaya dan 45 titik oleh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosialisasi Tilang Elektronik Masih Kurang, RT/RW Perlu Dilibatkan
Berikut pelanggaran yang bakal diincar petugas selama operasi berlangsung:
- Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Berboncengan lebih dari satu orang Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Tidak menggunakan helm SNI Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Melawan arus Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pengemudi kendaraan tidak menggunakan safety belt Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Respon Masyarakat terkait Rencana Tilang Elektronik Mulai 1 February 2022