BREAKING! Ini Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat

2 Maret 2022 10:00 WIB
Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat
Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat ( Sehat Negeriku)

Sonora.ID - e-HAC atau Electronic Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan selama pandemi COVID-19.

Pada 1 Maret, pemerintah mengumumkan aturan baru pengisian e-HAC sebelum naik pesawat.

Jika sebelumnya pengisian e-HAC dilakukan saat tiba di tempat tujuan, saat ini sudah tidak lagi.

Aturan baru pengisian e-HAC ini berlaku mulai 3 Maret 2022. Pemerintah merilis aturan baru ini karena mengindari antrean panjang di bandara.

Lantaran, jumlah transportasi udara domestik yang meningkat.

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

Aturan baru pengisian e-HAC sebelum naik pesawat

Atas adanya aturan baru ini, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, menghimbau agar pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Kemudian, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3), dikutip laman Sehat Negeriku.

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan

Aplikasi PeduliLindungi harus segara diperbaharui (update)

Jika aplikasi PeduliLindungi sudah di-update ke versi terbaru, maka e-HAC memiliki fitur pemeriksaan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.

e-Hac akan memiliki tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). 

Setelah adanya pembeharuan ini, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Aturan baru pengisian e-HAC akan berlaku mulai tanggal 3 Maret 2022

Hal ini disampaikan oleh Setiaji bahwa aturan baru pengisian e-HAC mulai berlaku tanggal 3 Maret.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC domestik terbaru di aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  4. Pilih “Buat e-HAC”
  5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Baca Juga: APINDO Dukung Aturan Baru Pembayaran JHT Sementara KSBSI Nilai Momennya Tak Tepat

SumberSehat Negeriku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm