Sonora.ID - e-HAC atau Electronic Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan selama pandemi COVID-19.
Pada 1 Maret, pemerintah mengumumkan aturan baru pengisian e-HAC sebelum naik pesawat.
Jika sebelumnya pengisian e-HAC dilakukan saat tiba di tempat tujuan, saat ini sudah tidak lagi.
Aturan baru pengisian e-HAC ini berlaku mulai 3 Maret 2022. Pemerintah merilis aturan baru ini karena mengindari antrean panjang di bandara.
Lantaran, jumlah transportasi udara domestik yang meningkat.
Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari
Aturan baru pengisian e-HAC sebelum naik pesawat
Atas adanya aturan baru ini, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, menghimbau agar pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Kemudian, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3), dikutip laman Sehat Negeriku.
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan
Aplikasi PeduliLindungi harus segara diperbaharui (update)
Jika aplikasi PeduliLindungi sudah di-update ke versi terbaru, maka e-HAC memiliki fitur pemeriksaan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.
e-Hac akan memiliki tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Setelah adanya pembeharuan ini, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Aturan baru pengisian e-HAC akan berlaku mulai tanggal 3 Maret 2022
Hal ini disampaikan oleh Setiaji bahwa aturan baru pengisian e-HAC mulai berlaku tanggal 3 Maret.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Cara Mengisi e-HAC domestik terbaru di aplikasi PeduliLindungi
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
Baca Juga: APINDO Dukung Aturan Baru Pembayaran JHT Sementara KSBSI Nilai Momennya Tak Tepat