Jika permohonannya disetujui, pemerintah kota setempat siap menganggarkan pembangunan stadion barombong. Tahun ini dipastikan akan jadi prioritas program kerja.
"Seandainya tidak perlu begitu kita kolaborasi kalaupun pemerintah kota selesaikan tetap nama provinsi tetap ada karena lebih banyak uangnya kurang lebih sudah Rp300 miliar kalau tidak salah itu," ucapnya.
Langkah lain yang telah diambil dengan melakukan koordinasi dengan pihak GMTD selaku pemilik lahan stadion barombong.
Wali Kota menyebut, mereka lebih senang menyerahkan ke pemkot seiring beban kewajiban menjadi berkurang.
Pengembang diketahui wajib menyerahkan sebagian lahan yang dikuasai untuk dikelola pemerintah. Seperti yang diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2011.
"Soal tanah sudah ada pembicaraan saya bersama GMTD karena belum serahkan ke provinsi karena kalau diserahkan tidak berbentuk fasum dihitung sebagai hibah,"
"Kalau diserahkan ke pemkot dalam bentuk fasum sehingga kewajiban lingkungan menurut undang-undang penyerahan 30 persen itu meringankan dia ada manfaatnya, jadi mereka lebih senang kalau kota kelola karena terhitung fasum ki, maka apa yang disampaikan apa," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Surati Pemprov Sulsel Guna Rampungkan Stadion Barombong