Makassar, Sonora.ID – Wali Kota, Danny Pomanto mendatangi plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Keduanya bertemu secara tertutup di rumah dinasnya jalan yusuf daeng ngawing, Makassar.
Danny mengungkap ketika ditanyai agenda pertemuan yaitu membahas keinginan melanjutkan pembangunan stadion barombong. Terpantau, saat ini mangkrak di tengah jalan.
"Saya tentunya bermohon, itu bisa diterima atau tidak doakan itu niat kita menyelesaikan," Rabu (2/3/2022) siang.
Dia berharap permohonannya diterima. Terlihat selama pertemuan, akses masuk dijaga ketat oleh sejumlah personel satpol pp.
Kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Andi Patiware sempat dihalangi masuk, padahal kehadirannya mendampingi Wali Kota.
"Harapannya mudah-mudahan diterima, namanya aset provinsi dia mau kasi atau tidak tergantung beliau (Gubernur)," harapnya.
Baca Juga: Temui Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar Bahas Kelanjutan Stadion Barombong
Diberitakan sebelumnya, Danny Pomanto merespon sorotan berbagai pihak yang menilai itu hanya sebatas wacana.
Pihaknya berjanji bakal menuntaskan pembangunan stadion barombong dan meminta tidak dikaitkan dengan politik.
"Sayang sekali gedung besar itu terlantar tentu karena uang negara besar masuk disitu tapi income nya nol. Tidak ada persoalan lain, apalagi politik," tegasnya.
Jika permohonannya disetujui, pemerintah kota setempat siap menganggarkan pembangunan stadion barombong. Tahun ini dipastikan akan jadi prioritas program kerja.
"Seandainya tidak perlu begitu kita kolaborasi kalaupun pemerintah kota selesaikan tetap nama provinsi tetap ada karena lebih banyak uangnya kurang lebih sudah Rp300 miliar kalau tidak salah itu," ucapnya.
Langkah lain yang telah diambil dengan melakukan koordinasi dengan pihak GMTD selaku pemilik lahan stadion barombong.
Wali Kota menyebut, mereka lebih senang menyerahkan ke pemkot seiring beban kewajiban menjadi berkurang.
Pengembang diketahui wajib menyerahkan sebagian lahan yang dikuasai untuk dikelola pemerintah. Seperti yang diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2011.
"Soal tanah sudah ada pembicaraan saya bersama GMTD karena belum serahkan ke provinsi karena kalau diserahkan tidak berbentuk fasum dihitung sebagai hibah,"
"Kalau diserahkan ke pemkot dalam bentuk fasum sehingga kewajiban lingkungan menurut undang-undang penyerahan 30 persen itu meringankan dia ada manfaatnya, jadi mereka lebih senang kalau kota kelola karena terhitung fasum ki, maka apa yang disampaikan apa," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Surati Pemprov Sulsel Guna Rampungkan Stadion Barombong