Langkah lain yang telah diambil dengan melakukan koordinasi dengan pihak GMTD selaku pemilik lahan stadion barombong.
Wali Kota menyebut, mereka lebih senang menyerahkan ke pemkot seiring beban kewajiban menjadi berkurang.
Pengembang diketahui wajib menyerahkan sebagian lahan yang dikuasai untuk dikelola pemerintah. Seperti yang diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2011.
"Soal tanah sudah ada pembicaraan saya bersama GMTD karena belum serahkan ke provinsi karena kalau diserahkan tidak berbentuk fasum dihitung sebagai hibah," tutupnya.
Baca Juga: Temui Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar Bahas Kelanjutan Stadion Barombong