Sonora.ID - Masih ingatkah Anda dengan kerangkeng manusia yang ada di kawasan rumah Bupati langkat noaktif, Terbit Rencana Perangin-angin?
Ternyata dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejumlah bukti menunjukan memang ada tindakan kekerasan serta penyiksaan manusia.
Analisis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi mengatakan setidaknya terdapat 26 kekerasan yang telah dialami oleh para penghuni di tinggal di kerangkeng manusia tersebut.
“Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada periode awal masuk kerangkeng,” ucap Yasdad dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Hadiri Pesta Bona Taun, Beni Hernedi Banyak Sampaikan Pesan Toleransi
Tindakan kekerasan serta penyiksaan yang dilakukan pelaku cukup keji diantaranya memukul muka, rahang bibir bahkan bagian rusuk.
Tidak hanya itu bahkan tak sedikit para penghuni yang dicambuk, diceburkan kedalam kolam dipukul menggunakan palu atau martul.
“Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas,” katanya.
Yasdad juga menemukan bukti bahwa pelaku melakukan pemaksaan kepada para penghuni penjara untuk bergelantung layaknya monyet.
“Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal para penghuni, pertama MOS, gantung monyet, sikap tobat, 2,5 kancing dan dicuci,” jelas dia.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Penjara Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat, Modusnya Rehabilitasi Narkoba!
Penyiksaan bahkan terus berlanjut seperti para penghuji diminta untuk tidur beralasakan daun atau ulat gatal hingga memakan cabai.
Yasdad menegaskan berbagai kekerasan dan penyiksaan itu meninggalkan luka mendalam baik fisik maupun psikis pada korban.
“Salah satu penghuni kerangkeng bahkan melakukan percobaan bunuh diri,” tutupnya.
Perlu diketahui keberadaan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif diketahui usai Terbit rencana perangin-angin ditangkap lantaran kasus korupsi.
atas kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur Januari lalu.
Dalam pernyataannya Angin menampik bahwa penjara itu digunakan untuk perbudakan modern.
Ia menyebut penjara manusia itu dibuat atas permintaan masyarakat untuk para pecandu narkoba.
Baca Juga: Tak Hanya Suap, Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Modern