Sebagai informasi tambahan, bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS kesehatan tanpa antre, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca Juga: Selain BPJS Kesehatan, Kini 4.055 Bunda Paud Se-Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil.
Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!