Apa-Apa Butuh BPJS Kesehatan, Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Fleksibel

2 Maret 2022 21:56 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan ( )

Palembang, Sonora.ID – Beberapa waktu terakhir, pemerintah memang tengah berusaha melakukan optimalisasi jaminan kesehatan nasional.

Salah satunya adalah dengan menjadinya BPJS kesehatan sebagai syarat wajib mendapatkan layanan public seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK dan lain-lain.

Dr.Andries Lionardo S.IP, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Sonora (27/02/2022) mengatakan bahwa jaminan kesehatan nasional sangat penting bagi masyarakat.

Masalah kesehatan publik adalah masalah wajib yang harus menjadi perhatian penuh bagi pemerintah karena secara teori bersifat concurrent.

“Warga negara menjadi orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan tersebut dengan seefektif mungkin dan penuh akuntabilitas dari pemerintah,” ujarnya.

BPSJ kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik adalah kebijakan yang dibuat pemerintah dalam upaya melakukan system berbasis online, satu layanan terhubung dengan system layanan yang lain.

Terlepas dari itu pemerintah wajib menyukseskan setiap warganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Polri Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pengurusan SIM-STNK Harus Terdaftar di Program BPJS Kesehatan

Tidak semua masyarakat bisa membayar BPJS karena persoalan ekonomi.

Masyarakat yang tidak mampu harus dibantu atau disubsidi sehingga bisa mengakses seluruh layanan publik.

“Flexibilitas tetap diperlukan oleh pemerintah. pemerintah harus menyadari kondisi masyarakat saat ini yang sulit untuk memenuhi kewajiban BPJSnya karena kondisi ekonomi dan lain-lain,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS kesehatan tanpa antre, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
  5. Masukkan NIK KTP.
  6. Ketik kode captcha.
  7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi. Masukkan alamat email yang aktif.
  10. Klik Simpan.
  11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
  13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  14. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
  15. Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran,  peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Selain BPJS Kesehatan, Kini 4.055 Bunda Paud Se-Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil.

Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm