Catat! Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari, Apa Saja Syaratnya?

4 Maret 2022 10:00 WIB
Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari
Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari ( Kompas.com)

Sonora.ID - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, pemerintah kembali menerapkan aturan karantina terbaru.

Dalam aturan baru ini dituliskan bahwa masa karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari saja, apa saja syaratnya?

Adapun persayaratan yang perlu dipenuhi, yaitu Pelaku Perjalananan Luar Ngeri (PPLN) sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan tentang masa karantina terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan baru karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari, mulai berlaku sejak Kamis (2/3/2022).

Baca Juga: BREAKING! Ini Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat

Aturan baru karantina dari luar negeri

Secara lengkap berikut aturan baru karantina dari luar negeri bagi para PPLN yang akan dibahas sesuai SE tersebut:

  • PPLN penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
  • PPLN penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam
  • PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

Akan halnya, karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Berikut ini persyaratan bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin baik fisik atau digital dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat dan dilampirkan saat isi e_Hac Internasional Indonesia.

Kemudian terkait kewajiban karantina terpusat, biaya akan ditanggung pemerintah tapi hanya untuk WNI PPLN dengan kondisi:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan; menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, maka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:

  • Hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam;
  • Pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Pintu masuk perjalanan luar negeri

Kini pemerintah memberikan sejumlah pintu masuk untuk PPLN, berikut ketentuannya:

  • Bandar udara: Soekarno Hatta, Banten Juanda, Jawa Timur Ngurah Rai, Bali Hang Nadim, Kepulauan Riau Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
  • Pelabuhan laut: Tanjung Benoa, Bali Batam, Kepulauan Riau Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Bintan, Kepulauan Riau Nunukan, Kalimantan Utara.
  • Pos lintas batas negara: Aruk, Kalimantan Barat Entikong, Kalimantan Barat Motaain, Nusa Tenggara Timur

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm