Sonora.ID - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, pemerintah kembali menerapkan aturan karantina terbaru.
Dalam aturan baru ini dituliskan bahwa masa karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari saja, apa saja syaratnya?
Adapun persayaratan yang perlu dipenuhi, yaitu Pelaku Perjalananan Luar Ngeri (PPLN) sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Aturan tentang masa karantina terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan baru karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari, mulai berlaku sejak Kamis (2/3/2022).
Baca Juga: BREAKING! Ini Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat
Aturan baru karantina dari luar negeri
Secara lengkap berikut aturan baru karantina dari luar negeri bagi para PPLN yang akan dibahas sesuai SE tersebut:
Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari
Akan halnya, karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.
Berikut ini persyaratan bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia:
Kemudian terkait kewajiban karantina terpusat, biaya akan ditanggung pemerintah tapi hanya untuk WNI PPLN dengan kondisi:
Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan; menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, maka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:
Pintu masuk perjalanan luar negeri
Kini pemerintah memberikan sejumlah pintu masuk untuk PPLN, berikut ketentuannya:
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan