Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.
"Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucapnya.
Dia pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.
“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.
Baca Juga: Belum Beruntung, Ini 800 Pegawai Gagal Jadi Laskar Pelangi Makassar
Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.
Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.