Sonora.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi saset.
Sejumlah produk tersebut disita karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti viagra, obat kuat pria dan parasetamol.
Dalam operasi penindakan terhadap produk ilegal, obat tradisional, dan pangan yang mengandung bahan kimia obat itu, ditemukan kopi berbahaya tersebut.
Melansir dari kompas TV Produk-produk ilegal itu berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia, 36 jenis obat tradisional berisi bahan kimia obat, 32 kilogram bahan baku obat ilegal, termasuk paracetamol dan sildenafil, dan 5 kilogram produk ruahan.
Adapun temuan merek kopi yang diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil:
1. Kopi Jantan
2. Kopi Cleng
3. Kopi Bapak
4. Spider
5. Urat Madu
6. Jakarta Bandung
Diketahui temuan tersebut berdasarkan kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan yang dilakukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito izin edar yang tertera dalam kemasan kopi saset tersebut diduga palsu.
Pihaknya juga menghimbau supaya masyarakat untuk berhati-hati saat memberi produk makanan dan obat.
“Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan,” ujar Penny. Dilansir dari kompas.tv.
Dipaparkan oleh Penny, orang yang mengonsumsi kopi saset berisi paracetamol dan sildenafil dalam jangka panjang berisiko mengalami organ tubuh, termasuk hati dan jantung.
Tak hanya itu, disebutkan pula efek samping dari kopi saset yang berisi paracetamol dan sildenafil dapat menyebabkan kanker hingga yang paling fatal yaitu kematian.
“Siapapun yang mengonsumsi ini ya, kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” papar Penny.
Ancaman tersangka atas dugaan pemalsuan izin edar BPOP dan fasiliras produk ilegas bisa teranca, penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," tandas Penny.
Baca Juga: BANGGA! Butet Manurung Jadi Satu-satunya Orang Indonesia yang Terpilih Jadi Barbie Icon