Sonora.ID – Kisah kematian tragis dari aktris Thailand, Tangmo Nida masih terus diperbincangkan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia.
Seperti yang diketahui, Tangmo Nida menghilang setelah menaiki speedboad bersama dengan lima rekan lainnya.
Menurut keterangan yang beredar, ia terjatuh dan tubuh Tangmo Nida mengambang sekitar 1 kilometer dari tempatnya terjatuh.
Baca Juga: Rangkuman Kematian Tangmo Nida, Artis Thailand yang Tewas di Sungai
Tangmo jatuh ke sungai sekitar pukul 22.40 pada hari Kamis. Mayatnya ditemukan sekitar pukul 13.00 pada hari Sabtu.
Foto jenazahnya yang tersebar di media sosial juga membuat warganet turut bersimpati dan berharap kasus ini bisa terselesaikan dan korban mendapatkan keadilan.
Melansir Sumsel.tribunnews, pemilik Speed Boat yang ditumpangi oleh Tangmo Nida memberikan kompensasi kepada ibu Tangmo Nida senilai Rp 15 miliar.
Hal ini menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan para warganet.
Pada hari Minggu (6/3/2022) ada bukti baru terkait kematian Tangmo Nida, melansir dari akun Instagram pembasmi.kehaluan.real, speed boat yang dinaiki Tangmo Nida ditemukan oleh polisi.
"Boat yang benar sudah ketemu," tulisnya.
Ternyata, speed boat tersebut diketahui sempat ditukar.
Warganet pun menduga kuat bahwa ada pembunuhan berencana atas kematian Tangmo Nida.
"Hmm mnrt versi gw sih emang dia ini dibunuh. Tapi dibalik itu ada rahasia besar yang publik gak tau," tulis instagram wijayanusantaraku.
Polisi sendiri telah menetapkan tersangka yakni pemilik dan pengemudi speedboat yang ditumpangi Tangmo Nida hingga akhirnya jatuh dan tenggelam di sungai Chao Phraya.
Pihak kepolisian Thailand telah menetapkan dua orang tersangka atas kematian artis cantik Tangmo Nida (37). Mereka adalah Tanupat "Por" Lerttaweewit dan Phaiboon "Robert" Trikanjananun.
Tanupat merupakan pemiliki speedboat yang ditumpangi korban dan teman-temannya saat kejadian dan Phaiboon merupakan pengemudi speedboat saat itu.
Kepala kepolisian Nonthamburi, Letjen Pol Jirapat Phumjit, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 4 Maret 2022, mengatakan, kedua pria itu didakwa atas dua tuduhan: mengoperasikan kapal yang tidak sah dan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.