Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan telah menganggarkan dan mendaftarkan 2.315 guru honorer dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan program BPJamsostek oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin kepada perwakilan guru honorer, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin manyampaikan pertemuan ini menjadi langkah yang baik dalam memastikan dukungan Pemkab Langkat.
Baca Juga: Awalnya APBN, Lalu ke APBD? Gaji PPPK Guru Banjarmasin Ditunggu
Tujuannya agar dapat terlaksananya sistem jaminan sosial nasional di Kabupaten Langkat, sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004.
Syah Afandin pun menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk mendukung, agar penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerajan terlaksana maksimal.
Sehingga para pekerja diwilayah Kabupaten Langkat dapat fokus pada pekerjaannya, memberikan dampak pada produktifitas usahanya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Honorer Dihapus di 2023, PGRI Sumsel Minta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Langkat ini.
"Program tersebut memang sudah selayaknya di terima oleh tenaga kerja, termasuk guru honorer", ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Minggu (6/3).
Terkait coverage kepesertaan, Panji menyampaikan bahwa di Langkat sendiri dari 369 ribu angkatan kerja berbagai sektor, saat ini tenaga kerja yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan baru 92 ribu tenaga kerja.
"Yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru 92 ribu tenaga kerja atau baru 24.88 persen coveragenya.
Sedangkan 277 ribu angkatan kerja lainnya belum mendapatkan jaminan, jadi masih ada ketimpangan, kita perlu dukungan pemerintah daerah untuk menaikan coverage ini," kata Panji.
Dikesempatan yang sama Syah Afandin juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris dari tenaga kerja non ASN dinas lingkungan hidup dan perangkat desa Kabupaten Langkat, yang diketahui meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja.
Santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut diterima oleh masing-masing ahli waris di yang disaksikan oleh:
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Lulus PPPK. Sekda Banjarmasin: Idealnya Gaji UMK