Hal itu telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.
Namun dengan syarat, PPLN harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN pun harus sudah divaksin lengkap dan menerima booster.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.
Dirinya juga menyebut kalau pemerintah akan menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara yakni ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.
Baca Juga: ‘Omicron Siluman’ Ditemukan di Jogja, Sekda Bimbang antara Ekonomi dan Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR dan Antigen"