Sonora.ID - Kabar gembira untuk kita semua, pemerintah kini melonggarkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR).
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembebasan tes antigen atau PCR ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut maupun udara.
Mengutip Kompas.com, Luhut mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Aktif COVID-19 di Jawa Barat Akhirnya Menurun
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Kebijakan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Bahkan, menuju aktivitas normal kini kegiatan kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton.
Hanya saja dengan syarat, penonton sudah divaksin booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali pun telah dibebaskan dari karantina per hari ini.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Sumut Dosis Pertama Capai 91,61% dan Dosis Kedua 68,78%
Hal itu telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.
Namun dengan syarat, PPLN harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN pun harus sudah divaksin lengkap dan menerima booster.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.
Dirinya juga menyebut kalau pemerintah akan menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara yakni ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.
Baca Juga: ‘Omicron Siluman’ Ditemukan di Jogja, Sekda Bimbang antara Ekonomi dan Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR dan Antigen"