Sonora.ID - Setelah dinyatakan berstatus pandemi gelombang ketiga sejak bulan Februari 2022 yang lalu, saat ini kasus baru Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan, sehingga berbagai kebijakan pun mengalami revisi.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang ketat demi menekan laju perkembangan Covid-19, dengan demikian ketika Covid-19 sudah terkendali, kebijakan pun mengalami revisi.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi yang juga adalah Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan bahwa antigen dan PCR tak lagi menjadi syarat perjalanan domestik.
Padahal, selama sekitar 2 tahun lamanya kedua tes ini digunakan untuk menjadi syarat wajib perjalanan.
Tak hanya itu, berikut ini adaalh 4 rincian kebijakan pelonggaran dan syaratnya.
Perjalanan domestik tak perlu PCR atau Antigen
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjlanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” paparnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Melalui keterangan pers evaluasi PPKM yang diselenggarakan pada Senin, 7 Maret 2022, hari ini, secara resmi antigen dan PCR sudah bukan menjadi hal yang wajib.
Syarat: pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: Aturan Makin Longgar, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR