Bebas karantina untuk Bali
Perubahan kebijakan juga berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, karena per tanggal hari ini, PPLN tidak akan melakukan karantina.
“Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali,” sambung Luhut.
Syarat: PPLN menunjukkan tanda booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau bukti domisili Bali bagi WNI, serta sudah melakukan vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.
Penonton untuk kompetisi olahraga
Tak hanya aturan perjalanan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk penonton laga olahraga yang sudah boleh kembali menerima penonton.
Syarat: penonton sudah melakukan booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 25 persen, level 3 50 persen.
Sedangkan level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari
Event internasional
“Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20,” tegas Luhut.
Syarat: Disiplin protokol kesehatan.