Indonesia Mulai 'Bye-bye' Covid, Ini 3 Kabar Baik Corona di RI kata Luhut

8 Maret 2022 10:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ( Kompas.com)

Sonora.ID – Sudah dua tahun lebih sejak Covid-19 muncul di Indonesia tentu banyak masyarakat yang berharap jika pandemi Covid-19 segera berakhir.

Kondisi terkini kasus covid-19 di Indonesia sepertinya terus mengalami penurunan. Hal ini membuat sejumlah aturan yang dulunya sangat ketat kini menjadi lebih longgar.

Terbaru update soal Covid-19 di Tanah Air disampaikan oleh pemerintah pada Senin (7/3/2022) kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jika kasus harian di Tanah Air turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual.

Tak hanya itu, Luhut juga menyampaikan kabar jika kondisi rawat inap di sumah sakit mengalami penurunan serta kasus kematian yang melandai.

Berikut ini ada 3 kabar baik yang aturannya mulai dilonggarkan. Apa saja?

Baca Juga: BNPB Bantah Iklan Lowongan Dokter Pribadi Full Timer

Jabodetabek-Surabaya Raya PPKM Level 2

Situasi pandemi sudah berangsur membaik. Sejumlah kabupaten/kota juga sudah masuk ke PPKM level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucapnya.

Wilayah Jabodetabek sendiri sempat berstatus PPKM level 3 akibat kenaikan jumlah kasus harian Corona.

Perjalanan Darat, Laut dan Udara tak wajib tes Corona

Perjalanan domestic baik darat, laut, dan udara kini tak wajib menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.

Meski begitu, terpenting pelaku perjalanan domestik sudah mendapat dosis vaksinasi. Aturan ini secepatnya akan dituangkan dalam surat edaran.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Karantina dikurangi jadi 1 haru untuk Umrah dan PPLN

Selain itu, diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan agar durasi karantina jemaah umroh dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dikurangi. Dia menyebut karantina bakal dilakukan 1 hari bagi jemaah umroh dan PPLN.

“Kasus umrah itu yang pulang dari umrah positif rata-rata sebesar 47% in dan out. Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umroh maupun PPLN," ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam Sejak Kejadian Kecelakaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm