Oleh karena itu beberapa negara memberikan hukum tegas bagi para pecandu maupun pengedar penyalahgunaan narkotika.
Salah satu negara yang menerapkan ketegasan dalam menindak narkoba adalah Indonesia.
Di Indonesia, jika seseorang tertangkap dengan bukti ganja, hukuman yang bisa didapatkan hingga dua puluh tahun penjara.
Narkotika jenis lain yang dilarang menerapkan hukuman penjara hingga dua belas tahun. Sedangkan untuk penjual hukuman terberat adalah dihukum mati.
Berikut adalah daftar negara dengan hukuman penyalahgunaan dan pengedaran narkotika terberat.
Baca Juga: 8 Kota Paling Berdosa di Dunia, Warganya Gila Judi, Narkoba dan Prostitusi
1. Malaysia
Hingga kini, Malaysia menerapkan hukuman mati bagi penjual narkoba. Selain itu, dengan kepemilikan narkoba seseorang bisa didenda, dipenjara, atau dideportasi.
2. Cina
Di Cina, pengguna narkoba akan langsung dipaksa untuk menjalani rehabilitasi di fasilitas yang dikelola oleh pemerintah. Terdapat pula hukuman eksekusi untuk beberapa kejahatan narkoba.