12 Negara yang Menerapkan Hukum Terberat Bagi Pengedar Narkoba

8 Maret 2022 12:35 WIB
Berbagai jenis narkotika yang dilarang.
Berbagai jenis narkotika yang dilarang. ( Freepik)

Sonora.ID - Penyalahgunaan narkotika tiap tahunnya masih menjadi konflik global yang sulit diatasi.

Melansir laman Kemensos, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya (NAPZA) di Indonesia, kian meningkat tiap tahunnya.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019.

Baca Juga: Bid Propam Polda Sumsel Kembali Test Urine Personel Dit Reskrimsus Polda Sumsel

Di Indonesia sendiri, narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Di luar itu, sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal 1 ayat 15, 

“Penyalah Guna adalah adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”.

Siniar Tinggal Nama di Spotify membawakan drama audio mengenai Rick William yang diduga secara aktif mengedarkan atau mengonsumsi narkoba. Kisah lebih lengkapnya dibahas dalam episode bertajuk “Rick William: Playboy Bernasib Tragis [Pt.2]”.

Banyak kasus kematian akibat narkoba.

Oleh karena itu beberapa negara memberikan hukum tegas bagi para pecandu maupun pengedar penyalahgunaan narkotika.

Salah satu negara yang menerapkan ketegasan dalam menindak narkoba adalah Indonesia.

Di Indonesia, jika seseorang tertangkap dengan bukti ganja, hukuman yang bisa didapatkan hingga dua puluh tahun penjara.

Narkotika jenis lain yang dilarang menerapkan hukuman penjara hingga dua belas tahun. Sedangkan untuk penjual hukuman terberat adalah dihukum mati.

Berikut adalah daftar negara dengan hukuman penyalahgunaan dan pengedaran narkotika terberat.

Baca Juga: 8 Kota Paling Berdosa di Dunia, Warganya Gila Judi, Narkoba dan Prostitusi

1. Malaysia

Hingga kini, Malaysia menerapkan hukuman mati bagi penjual narkoba. Selain itu, dengan kepemilikan narkoba seseorang bisa didenda, dipenjara, atau dideportasi.

2. Cina

Di Cina, pengguna narkoba akan langsung dipaksa untuk menjalani rehabilitasi di fasilitas yang dikelola oleh pemerintah. Terdapat pula hukuman eksekusi untuk beberapa kejahatan narkoba.

3. Vietnam

Di Vietnam, kejahatan narkoba ditanggapi dengan sangat serius. Jika seseorang ditangkap dengan bukti lebih dari 1,3 pon heroin, maka ia akan segera dieksekusi mati secara otomatis.

4. Iran

Iran dikenal tidak toleran terhadap tindak pidana secara umum, maka pelanggaran narkoba tidak berbeda. Penggunaan opium merupakan masalah khusus di Iran, sebagian karena diproduksi di negara tetangga Afghanistan. Jika seseorang tertangkap dengan narkoba di Iran, hukuman terbaik adalah denda besar dan terburuk adalah hukuman mati.

5. Thailand

Di Thailand, mereka yang mengedarkan narkotika bisa dihukum mati. Pengguna narkoba sering dijatuhi hukuman rehabilitasi wajib.

6. Dubai

Dubai dikenal sangat tidak toleran terhadap penyalahgunaan narkoba. Bahkan, banyak obat dengan resep yang legal di belahan dunia lain bisa membuat Anda dipenjara di Dubai. Biasanya pelaku narkoba divonis empat tahun penjara kemudian dideportasi. Gagal dalam tes narkoba juga bisa menjadi alasan untuk penahanan, bahkan jika kenyataannya Anda tidak memiliki narkoba apa pun.

Baca Juga: Kapolda DIY Beri Penghargaan ke Anggota Ditresnarkoba Polda DIY yang Ungkap & Tangkap Pelaku Penyalanggunaan Narkotika lintas Provinsi

7. Arab Saudi

Kasus ditemukannya pengedar narkoba di Arab Saudi hampir selalu berujung pada hukuman mati. Penggunaan alkohol adalah ilegal di Arab Saudi, dan kepemilikan atau penggunaan alkohol atau obat-obatan dapat dihukum dengan cambuk di depan umum, denda, penjara yang lama, atau kematian.

8. Singapura

Polisi Singapura akan berasumsi seseorang menjual narkoba jika ia tertangkap dengan jumlah yang relatif kecil. Jika Anda terbukti menjual narkoba, Anda akan dijatuhi hukuman mati.

9. Laos

Jika Anda ketahuan menggunakan narkoba di Laos, Anda bisa membayar hingga $35.000. Jika Anda ditemukan dengan narkotika, Anda bisa menghabiskan sepuluh tahun atau lebih di penjara.

10. Korea Utara

Orang asing yang kedapatan membawa narkoba ke Korea Utara akan dijatuhi hukuman yang sangat lama di kamp penjara.

11. Filipina

Di Filipina, pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati. Seseorang mungkin dianggap sebagai pengedar narkoba jika memiliki lebih dari sepertiga ons narkoba yang dimiliki.

12. Kolumbia

Jika tertangkap dengan narkoba di Columbia, ia harus siap menjalani waktu yang lama di penjara yang sangat tidak menyenangkan.

Polisi melakukan beberapa penangkapan sehari di bandara di Columbia, menangkap banyak warga negara asing.

Kisah lebih lengkap mengenai apa yang terjadi pada Rick William dibahas dalam siniar Tinggal Nama bertajuk, “Rick William: Playboy Bernasib Tragis [Pt.2]” di Spotify atau bisa juga diakses melaluti tautan https://dik.si/tn_rickpt2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm