SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Tes COVID-19 Antigen maupun PCR wajib bagi mereka yang baru divaksin dosis pertama dan belum divaksin sama sekali
Tes COVID-19 yang dimaksud meliputi Antigen dan PCR.
Sampelnya itu diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tes COVID-19 tetap wajib dilakukan untuk mereka yang baru menerima vaksin satu kali dan belum divaksin karena ada komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Bagi yang belum yang tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat sakit itu harus menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19.
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lalu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.
Selanjutnya, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan;
Merilis instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Baca Juga: Dokter di Makassar Ditangkap Polisi Usai Palsukan Suket Covid 19