Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi penumpang domestik atau dalam negeri terkait tes COVID-19.
Tes COVID-19 Antigen maupun PCR tidak menjadi syarat perjalanan lagi, tapi hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.
Baca Juga: Kontak dengan Pasien Omicron Tanpa Gejala, Hari ke Berapa Harus Tes Covid-19?
2 kelompok ini adalah mereka yang sudah vaksin COVID-19 dosis ke-2 dan ke-3
Melansir dari laman Kompas.com, 2 kelompok tersebut tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi baik darat, laut, maupun udara.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dikutip Sehat Negeriku.
Ketentuan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan Harus Tes Covid? Baiknya Cegah dengan 3 Kebiasaan Ini
Aturan tentang 2 kelompok ini gak perlu tes COVID-19 sebelum berpergian mulai bisa digunakan sejak 8 Maret 2022
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Tes COVID-19 Antigen maupun PCR wajib bagi mereka yang baru divaksin dosis pertama dan belum divaksin sama sekali
Tes COVID-19 yang dimaksud meliputi Antigen dan PCR.
Sampelnya itu diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tes COVID-19 tetap wajib dilakukan untuk mereka yang baru menerima vaksin satu kali dan belum divaksin karena ada komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Bagi yang belum yang tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat sakit itu harus menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19.
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lalu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.
Selanjutnya, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan;
Merilis instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Baca Juga: Dokter di Makassar Ditangkap Polisi Usai Palsukan Suket Covid 19