Sonora.ID - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Hal tersebut membuat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong.
Terbaru, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Khong sebagai saksi terkait kasus Indra Kenz pada Selasa (8/3/21).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa sempat dijanjikan oleh tersangka Indra Kenz berupa uang Rp 2 miliar untuk bisnis.
Namun menurut keterangan, Vanessa baru menerima uang sebesar Rp 10 juta.
“Dijanjikan itu kan sekitar 2 M (miliar), tapi dikasihnya hanya Rp 10 juta,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/21).
Vanessa turut terseret soal hubungan pribadinya hingga bisnis yang dijalani dengan Indra Kenz.
Apabila uang yang diberikan Indra Kenz kepada Vanessa Khong hasil dari kejahatan itu, maka pihak kepolisian akan menyita uang tersebut.
“Nanti akan didalami, kalau berkaitan aliran terkait ini pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK,” pungkasnya.
Baca Juga: Susul Indra Kenz ke Penjara, Istri Doni Salmanan: I Love You So Much!
Diketahui Vanessa Khong telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus Indra Kenz pada Selasa (8/3/21).
Pemeriksaan itu berjalan 9 jam dengan 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Indra Kenz.
Vanessa sendiri dikrtahui telah menjalani prosesi tunangan dengan Indra Kenz pada Oktober 2021 lalu. Keduanya resmi berpacaran pada akhir 2020.
Wanita yang berasal dari Medan ini juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki bisnis kecantikan bernama Samoor Beauty Studio.
Ia juga membuka bisnis pakaian di bawah nama Samoor.id. Vanessa juga disbeut memiliki sebuah bar di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai carazy rich Medan alias pacar Vanessa Khong ini diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz kemudian ditahan untuk 20 hari terhitung sejak 25 Fabruari 2022.