Mulai 9 Maret, Penumpang KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen atau PCR

9 Maret 2022 16:30 WIB
Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Per 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Kini Pelaku Perjalanan Tak Butuh Tes Antigen dan PCR, Ini Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022 Terbaru!

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Sepuluh Tenaga Pendidik Reaktif Tes Antigen, SMP N 8 Manado Kembali Belajar Daring

Saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah;

  • KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP)
  • KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP)
  • KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu

Persyaratan lengkap perjalanan KA di wilayah Divre III

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api (ka) di wilayah Divre III Palembang :

  1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah)
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Aida.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu KAI juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, dan Lubuk Linggau.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Aida.

Baca Juga: KAI Turunkan Tarif Tes Antigen di Stasiun Per 1 Januari 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm