Selain fitur-fitur tersebut, saat ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Aplikasi e-Perda juga sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Harapannya, dengan ada database Produk Hukum Daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan produk hukum daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Perilisan atau launching aplikasi ini dihadiri oleh berbagai pihak baik secara langsung maupun virtual.
Terkait pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi dengan Paradigma “Transformasi Birokrasi Indonesia” yang “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif), antara lain Transformasi Organisasi dengan Penyederhanaan Birokrasi, Transformasi Sistem Kerja dengan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital, serta Transformasi SDMA untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan pelayanan yang kompetitif.
Melalui aplikasi e-Perda, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya secara optimal untuk memfasilitasi hadirnya Produk Hukum Daerah yang berkualitas. (*Adv)
Baca Juga: Gubernur Kalbar Serahkan Mobile Lab PCR dari Kemendagri ke Pemkab Sambas