Sonora.ID - Sering kali masyarakat Indonesia mengeluhkan pelayanan yang berkaitan atau berhubungan dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk itu tak tinggal diam dengan keluhan yang ada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aplikasi.
Dengan menggandeng Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri merilis aplikasi e-Perda.
Aplikasi ini adalah layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Selain itu melalui e-Perda ini, Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan perangkat server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda, diharapkan proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit.
Sejak diresmikan pada tanggal 13 januari 2021 oleh Dirjen Otonomi Daerah, seluruh Provinsi telah menggunakan e-Perda dalam proses fasilitasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD.
Sepanjang kurun waktu tahun 2021 terdapat 7 (tujuh) Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Provinsi Maluku yang memohonkan integrasi e-Perda untuk dapat melakukan pembinaan proses fasilitasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD bagi Kabupaten dan Kota yang menjadi cakupan wilayah.
Selain e-Fasilitasi, Aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).
Fitur-fitur tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan produk hukum daerah sebelum dilakukan fasilitasi.
Baca Juga: HUT Pemadam Kebakaran, Kemendagri Launching Aplikasi Redkar Sipadam
Selain fitur-fitur tersebut, saat ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Aplikasi e-Perda juga sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Harapannya, dengan ada database Produk Hukum Daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan produk hukum daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Perilisan atau launching aplikasi ini dihadiri oleh berbagai pihak baik secara langsung maupun virtual.
Terkait pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi dengan Paradigma “Transformasi Birokrasi Indonesia” yang “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif), antara lain Transformasi Organisasi dengan Penyederhanaan Birokrasi, Transformasi Sistem Kerja dengan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital, serta Transformasi SDMA untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan pelayanan yang kompetitif.
Melalui aplikasi e-Perda, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya secara optimal untuk memfasilitasi hadirnya Produk Hukum Daerah yang berkualitas. (*Adv)
Baca Juga: Gubernur Kalbar Serahkan Mobile Lab PCR dari Kemendagri ke Pemkab Sambas