Banjarbaru, Sonora.ID - Pemerintah belum lama ini mencabut peraturan syarat tes antigen maupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan yang diberlakukan sejak 8 Maret 2022 tersebut langsung memberikan dampak positif bagi dunia penerbangan, tak terkecuali di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sehari sejak aturan itu diberlakukan, penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Kota Banjarbaru langsung mengalami peningkatan.
Baca Juga: Aturan Naik KA Terbaru! Pelanggan Yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Berdasarkan data PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandara Syamsudin Noor, sampai pukul 13.30 WITA saja, jumlah penumpang pesawat terbang yang berangkat melalui Bandara Syamsudin Noor telah mencapai 2.800 orang.
"Kondisi penumpang setelah pemberlakuan aturan baru itu langsung naik ya, hari ini mungkin 2.800 sampai 3.000 penumpang. Itu belum close book ya, masih ada potensi penambahan jumlah penumpang lagi," ujar General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (10/03) siang.
Dijelaskan Dony, pada saat aturan Rapid Tes Antigen dan PCR masih berlaku, rata-rata hanya ada 2.300 penumpang perhari.
"Kemarin pas aturan itu masih berlaku, penumpang kita hanya 2.300 perhari," bebernya.
Pada saat awal-awal terdeteksinya virus corona varian Omicron, lanjut Dony, jumlah penumpang pesawat udara yang berangkat melalui Bandara Syamsudin Noor sempat merosot tajam. Yaitu hanya rata-rata sebanyak 1.800 hingga 2.000 perhari.