Pemeriksaan ini menurut Doyo, akan dilakukan langsung oleh dokter ahli atau spesialis di bidangnya. Misalnya spesialis penyakit dalam.
"Memang tidak bisa serta merta langsung di vaksin, karena perlu waktu. Tapi setelah menjalani pemeriksaan, kita lihat perkembangannya satu atau dua hari kedepan," jelasnya.
"Misalnya dengan diberikan vitamin, lalu kemudian diberikan vaksin. Intinya, vaksinasi dilakukan secara prosedural alias dilakukan secara aturan medis," tekanya lagi.
Baca Juga: Aturan Naik KA Terbaru! Pelanggan Yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Lebih jauh, Doyo menyatakan, warga yang memiliki komorbid tak selamanya tidak boleh divaksin.
Pemberian vaksin menurut Doyo, bisa diberikan kepada warga bersangkutan, jika sudah ada rekomendasi dari dokter spesialis.
"Jadi tidak asal suntik. Pelaksanaan vaksinasi warga yang memiliki komorbid ini juga sudah dilakukan di Pulau Jawa," tandasnya.
Lantas, bagaimana bila ternyata setelah divaksin, warga yang memiliki komorbid justru mengalami hal yang tidak diinginkan?
Terkait hal itu, Doyo mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada kode etik atau prosedur pihak kedokteran.
"Yang tahu, adalah dokter itu sendiri terkait kondisi pasien. Sehat atau tidak, kita mesti percaya ke dokter yang memeriksa," ucapnya.
"Yang jelas, khusus bagi warga ber komorbid, seusai menerima vaksin, akan dipantau secara serius," tuntasnya.