Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kab, Rabu (09/03/2022).
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Sekadau serta dihadiri para Kepala SKPD dan peserta PPPK dilingkungan Pemkab Sekadau.
Baca Juga: Awalnya APBN, Lalu ke APBD? Gaji PPPK Guru Banjarmasin Ditunggu
PPPK non Guru yang menerima SK sebanyak 72 orang, yang didominasi oleh tenaga kesehatan dan langsung mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh BKPSDM Sekadau.
Dalam penyampaian laporan, Kepala BKPSDM, Ignatius Boni mengatakan saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sekitar 2800 orang.
Jumlah tersebut bahkan kurang dari segi nama jabatan yang mencapai sekitar 3000 lebih.
“Kalau sekarang kan tidak ada istilah staf, jadi sekarang semua orang punya nama jabatan. Satu jabatan itu kan bukan hanya 1 orang.
Misalkan guru kelas, itukan di semua SD membutuhkan, namanya hanya satu, guru kelas tapi kebutuhan lebih dari 1,” ucapnya.
Baca Juga: Honorer Dihapus di 2023, PGRI Sumsel Minta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Namun dari keseluruhan PPPK merupakan tenaga kesehatan, hal itu dikarenakan 6 formasi teknis lainnya ada yang tidak memiliki pelamar lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan dan ada juga yang tidak lulus seleksi.
“Pada intinya pendaftar yang tidak ada karena pendidikannya yang langka. Sementara untuk 72 orang ini di dominasi tenaga kesehatan bidan yang sudah punya pengalaman kerja. Ketentuannya ini kan harus sudah bekerja minimal 2 tahun,” sambungnya.
Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK dan berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal.
“Saya berharap kepada pegawai yang lulus betul-betul serius dalam melaksanakan tugas. Maksimalkan potensi yang ada dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah,” harapnya.
Saat ini Kabupaten Sekadau masih kekurangan pegawai baik itu yang berstatus PNS maupun PPPK sekitar 5000 orang.
Selain itu, adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 juga menjadi persoalan yang harus di hadapi Kabupaten Sekadau.
“Kita Pemerintah Daerah pun akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat mengenai tenaga kontrak tersebut, dan saya menekankan agar PPPK yang sudah lulus dan bertugas dapat mengemban tugas dengan baik.
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja dan penyerahan SK Bupati Sekadau.
Penandatanganan itu membahas tentang pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemkab Sekadau Tahun anggaran 2021 yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sekadau.
Baca Juga: Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tahun 2022, Mengapa?