Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial. “Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya.
Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 miliar
“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.
Dalam kesempatan lain, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana juga menghimbau kepada seluruh pekerja, pemberi kerja dan perusahaan yang belum terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri guna memperoleh manfaat ini.
Panji juga mengatakan bagi pekerja yang sudah terdaftar dipastikan kembali agar melakukan update data penambahan program jika belum mengikuti 5 Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yakni JHT, JKK, JK, JP dan JKP.
"Mari sama-sama kita bersinergi membangun negeri, mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja indonesia dan memperjuangkan kehidupan yang layak untuk mereka," Tutup Panji Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan OJol Korban Tabrak Lari Mencapai Rp 1,22 miliar
Sumber :
Penulis : Eric Indra Cipta