Sehingga pihak swasta akan tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut dengan syarat harus membayar uang sewa sebagai kontribusinya kepada Pemko Banjarmasin.
"Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB tidak bisa jadi duit alias pemasukan bagi daerah. Sedangkan KSP akan jadi pemasukan daerah di setiap tahunnya," ujarnya
I melanjutkan, lokasi MPP ini juga menyatu dengan mall yang sifatnya untuk bisnis dan pengembangan pariwisata juga.
Pasalnya, Ibnu menilai, lokasi gedung Plaza Mitra ini strategis, lantaran berada di tepian sungai yang nanti masuk dalam daftar untuk ditata dengan baik sebagai kawasan riverside untuk pengembangan sektor bisnis seperti kuliner, lokasi event dan lain sebagainya.
"Jadi di bangunan itu akan ada dua fungsi, mal untuk umum dan mal untuk pelayanan publik. Spacenya (luas wilayahnya) sudah dirancang dan disepakati, misalnya dengan luas minimal 1000 meter persegi, Termasuk titik layanan MPP nya, apakah nanti di lantai dasar atau di lantai dua," tutupnya.
Baca Juga: Sisa Bangunan Rata dengan Tanah, Proyek Jembatan HKSN Dilanjutkan