Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin mengincar gedung Mitra Plaza untuk difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP).
Menyusul akan berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) atas kerjasama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza pada Juni mendatang.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan, bangunan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari itu akan dilakukan perubahan bentuk kerjasama dengan PT Kharisma Inti Mitra.
Mengingat dalam skema pemanfaatan aset, pihaknya tidak bisa memperpanjang HGB lantaran terhalang regulasi.
"Tidak diperpanjang. Tapi ada penyesuaian pola kerjasamanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ucapnya.
Pemko telah membulatkan tekad untuk mengganti status kerjasama penggunaan lahan tersebut dengan status Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
"Karena dalam skema pemanfaatan aset, kita tidak bisa memperpanjang HGB nya lantaran terhalang regulasi di peraturan pusat, meski BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih membolehkan," jelas Ibnu.
Karena itu, pihaknya melanjutkan kerjasama dengan skema KSP yang bisa dilakukan sampai 30 tahun guna menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan atas penggunaan lahan yang tepat berada di tepian Sungai Martapura itu.
"Dan itu didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel untuk format kerjasamanya," tegasnya.
Baca Juga: Bangunan Lama Sempit dan Tidak Ramah Difabel, Kantor Dinas Sosial Kalsel Dibangun Tahun Ini
Menurutnya, skema KSP yang nantinya diterapkan tersebut berbentuk bangun serah guna dan lainnya. Termasuk juga sewa-menyewa bagunan.
Sehingga pihak swasta akan tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut dengan syarat harus membayar uang sewa sebagai kontribusinya kepada Pemko Banjarmasin.
"Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB tidak bisa jadi duit alias pemasukan bagi daerah. Sedangkan KSP akan jadi pemasukan daerah di setiap tahunnya," ujarnya
I melanjutkan, lokasi MPP ini juga menyatu dengan mall yang sifatnya untuk bisnis dan pengembangan pariwisata juga.
Pasalnya, Ibnu menilai, lokasi gedung Plaza Mitra ini strategis, lantaran berada di tepian sungai yang nanti masuk dalam daftar untuk ditata dengan baik sebagai kawasan riverside untuk pengembangan sektor bisnis seperti kuliner, lokasi event dan lain sebagainya.
"Jadi di bangunan itu akan ada dua fungsi, mal untuk umum dan mal untuk pelayanan publik. Spacenya (luas wilayahnya) sudah dirancang dan disepakati, misalnya dengan luas minimal 1000 meter persegi, Termasuk titik layanan MPP nya, apakah nanti di lantai dasar atau di lantai dua," tutupnya.
Baca Juga: Sisa Bangunan Rata dengan Tanah, Proyek Jembatan HKSN Dilanjutkan