Penentuan Batasan Usia Pengadilan Anak di Dunia
Di Amerika Serikat, seseorang menjadi dewasa secara hukum pada usia 18 tahun. Menurut Meuwese (2003) di seluruh dunia, ada variasi serupa di antara negara-negara dalam menetapkan usia ambang batas di mana suatu perbuatan kenakalan remaja menjadi kejahatan orang dewasa.
Analisis dari 22 negara menunjukkan bahwa usia pertanggungjawaban pidana berkisar antara 7 hingga 21 tahun.
Selain itu, Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa usia 18 tahun adalah batas usia tanggung jawab kriminal dewasa yang paling umum.
Di sebagian besar negara, ada juga usia tertentu di bawahnya di mana seorang anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran hukum apa pun. Usia tanggung jawab minimum ini berkisar antara usia 6 hingga 16 tahun di berbagai negara.
Alasan untuk menetapkan usia minimum tersebut adalah bahwa anak kecil dianggap belum cukup umur untuk sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, sehingga mereka tidak dapat diadili sebagai anak nakal atau penjahat dewasa.
Namun, beberapa pendapat mengatakan bahwa pemilihan usia sebagai alat untuk membedakan kenakalan dan kejahatan adalah kesewenang-wenangan. Hal ini karena banyak kasus kejahatan berat yang terbukti dilakukan anak namun batasan usia menghalangi penetapan hukuman.
Baca Juga: Sepanjang 2021 KPPAD Kalbar Terima 294 Pengaduan Kasus Anak
Model Sistem Peradilan Anak
Sistem pengadilan anak pertama mengikuti pendekatan kesejahteraan yang dibangun di atas model parens patriae. Kenakalan dianggap sebagai gejala dari masalah keluarga dan masyarakat yang mendasari perilaku anak sehingga membutuhkan rehabilitasi untuk meningkatkan kesejahteraan anak.