Ramai Drama Juvenile Justice, Berikut Sistem Pengadilan Anak di Dunia

14 Maret 2022 20:00 WIB
Hakim anak sedang membacakan hukuman pidana terhadap terdakwa anak.
Hakim anak sedang membacakan hukuman pidana terhadap terdakwa anak. ( Netflix)

Sonora.ID - Pada bulan Januari kemarin, Netflix resmi merilis drama asal Korea Selatan yang cukup menyita perhatian yaitu Juvenile Justice.

Sesuai dengan judulnya, drama ini mengisahkan kehidupan hakim peradilan anak dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal, yang baik dilakukan oleh anak maupun menimpa anak.

Hampir semua negara di dunia membedakan pengadilan untuk anak dan orang dewasa akibat berbagai faktor.

Salah satunya adalah anak dianggap belum mampu memahami kesalahan atas perilaku dan dampaknya.

Pengadilan anak juga pernah dirasakan Mick Dowdall karena kenakalannya dalam membobol sekolah dan mendobrak kantor pemerintah. Simak kisah lengkapnya dalam audio siniar Tinggal Nama bertajuk “Huruf V yang Misterius” di Spotify.

Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang belum cukup umur menurut undang-undang, perbuatan tersebut dianggap kenakalan dan ditangani oleh pengadilan anak.

Akan tetapi, jika kasus kriminal sama, tetapi usia pelaku sudah mencapai usia dewasa maka dianggap kasus pidana. 

Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa keputusan hukum bukan dilihat dari kejahatannya, melainkan usia pelaku. Berikut adalah penentuan batas usia pengadilan anak di dunia.

Baca Juga: Kasus Anak Melonjak selama Pandemi, Kemensos Perkuat Pelayanan dan Pengasuhan

Penentuan Batasan Usia Pengadilan Anak di Dunia

Di Amerika Serikat, seseorang menjadi dewasa secara hukum pada usia 18 tahun. Menurut Meuwese (2003) di seluruh dunia, ada variasi serupa di antara negara-negara dalam menetapkan usia ambang batas di mana suatu perbuatan kenakalan remaja menjadi kejahatan orang dewasa.

Analisis dari 22 negara menunjukkan bahwa usia pertanggungjawaban pidana berkisar antara 7 hingga 21 tahun.

Selain itu, Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa usia 18 tahun adalah batas usia tanggung jawab kriminal dewasa yang paling umum.

Di sebagian besar negara, ada juga usia tertentu di bawahnya di mana seorang anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran hukum apa pun. Usia tanggung jawab minimum ini berkisar antara usia 6 hingga 16 tahun di berbagai negara. 

Alasan untuk menetapkan usia minimum tersebut adalah bahwa anak kecil dianggap belum cukup umur untuk sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, sehingga mereka tidak dapat diadili sebagai anak nakal atau penjahat dewasa.

Namun, beberapa pendapat mengatakan bahwa pemilihan usia sebagai alat untuk membedakan kenakalan dan kejahatan adalah kesewenang-wenangan. Hal ini karena banyak kasus kejahatan berat yang terbukti dilakukan anak namun batasan usia menghalangi penetapan hukuman.

Baca Juga: Sepanjang 2021 KPPAD Kalbar Terima 294 Pengaduan Kasus Anak

Model Sistem Peradilan Anak

Sistem pengadilan anak pertama mengikuti pendekatan kesejahteraan yang dibangun di atas model parens patriae. Kenakalan dianggap sebagai gejala dari masalah keluarga dan masyarakat yang mendasari perilaku anak sehingga membutuhkan rehabilitasi untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

Penekanan proses peradilan anak diubah dari ajudikasi kesalahan menjadi diagnosis suatu kondisi yang harus diperbaiki untuk merehabilitasi anak, dan bukan menghukum.

Di Eropa Barat pada pertengahan abad kedua puluh, ada kekecewaan terhadap filosofi rehabilitasi ini karena catatan buruk pemerintah dalam bertindak sebagai orang tua pengganti.

Ada banyak contoh penganiayaan dan penelantaran anak-anak yang berada di dalam tahanan negara yang mengarah pada sinisme tentang cita-cita rehabilitatif.

Hasilnya adalah pergeseran menuju sistem peradilan anak yang menjamin hak-hak hukum anak diperhatikan dengan seksama, sehingga hak-hak hukum mereka sebagai warga negara dilindungi.

Hasilnya adalah perubahan sikap, hukum, dan kebijakan yang mencerminkan pandangan bahwa keselamatan umum lebih penting daripada kesejahteraan anak.

Usia Peradilan Anak di Indonesia

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Selanjutnya, anak yang belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik dan pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali.

Atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Simak kisah kejahatan yang dilakukan Mick Dowdall yang membunuh korban-korbannya dan meninggalkan tanda V, dalam drama audio siniar Tinggal Nama bertajuk “Huruf V yang Misterius” di Spotify.

Baca Juga: Optimalkan Parenting, Ini Cara Orang Tua Paham dengan Konteks Bohong yang Baik dan Buruk!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm