Lebih lanjut, Zanuar mengatakan, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Satu korban lainnya, meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Kalipucang.
"Kondisi luka ada di kepala dan sebagian badan korban," jelasnya.
Pelaku memberi uang santunan
Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial APP dan AW memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun yang mereka tabrak di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).
Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.
Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.