Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi kejadian, Minggu (13/3/2022) pagi.
Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.
Baca Juga: Tak Lagi Kawal Mobil Mewah hingga Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi
Belum ada tersangka
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian terlebih dahulu akan memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa santunan tersebut tidak bisa meniadakan proses hukum dalam kasus tersebut.
Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.
"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Menurut Poengky, kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar usia 8 tahun tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.
"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.