Staf pengadilan hukum juga dilarang memakai cadar atas dasar Belanda merupakan negara yang netral.
3. Rusia
Pada tahun 2013, wilayah Stavropol merupakan wilayah pertama yang memberlakukan larangan penutup wajah bagi perempuan muslim.
Wilayah Ticino juga melarang cadar di tempat umum. Berbanding terbalik di Chechnya, pemerintah setempat justru menentang kebijakan pemerintah Rusia yang melarang pemakaian jilbab di gedung publik.
4. Prancis
Prancis justru menjadi negara pertama yang melarang penggunaan cadar di muka publik. Hal tersebut meliputi burqa, niqab, dan kerudung di tempat umum.
Baca Juga: Go Internasional, Usaha Keranjang Ini Tembus Pasar 3 Negara di Dunia
Pemerintah Prancis mengklaim larangan tersebut ditujukan untuk membantu mengintegrasi orang-orang. Tak hanya kerudung, syal dan sorban pun dilarang dipakai untuk pemeriksaan keamanan.
5. Italia
Menutup wajah menggunakan burqa di muka umum telah dilarang di Italia sejak tahun 1970 sejak masalah keamanan.
Meski hukum tidak ditegakkan secara nasional, tapi pemerintah secara teratur memperluas pemberian hukuman khusus pada perempuan yang mengenakan burqa, niqab, atau pakaian yang menutupi wajah.
6. Belgia
Pemerintah Belgia memperkenalkan larangan serupa pada tahun 2011 ketika larangan mengenakan cadar dan pakaian yang mengaburkan identitas seseorang di muka umum ditegakkan.
Pemerintah Belgia mengklaim menutup wajah tidak sesuai dengan aturan hukum.