Sonora.ID - Kontroversi hijab dan jilbab telah meningkat di berbagai negara di dunia. Pemerintah dari beberapa negara itu juga yang melarang bahwa memakai Hijab di sekolah atau kampus.
Jilbab umumnya digunakan untuk menyebut kerudung atau kerudung yang wajib dikenakan oleh wanita Muslim. Hal ini umumnya digunakan sebagai sarana untuk mematuhi aturan Islam yang berkaitan dengan berpakaian dan kesopanan perempuan.
Berikut Sonora.ID rangkum 6 negara di dunia yang melarang penggunaan hijab:
1. Spanyol
Beberapa kota mulai memberlakukan larangan pemakaian hijab bagi warganya atau siapapun yang berkunjung ke sana.
Baca Juga: SENGIT! 7 Negara Ini Benci Indonesia, Dianggap Negara yang Paling.....
Seperti Barcelona yang melarang untuk memakai cadar di sejumlah ruang publik. Mulai dari kantor pemerintahan, pasar dan tempat belanja, serta perpustakaan.
2. Belanda
Pada tahun 2007, Belanda melarang cadar di sekolah-sekolah publik serta transportasi umum.
Larangan itu diperpanjang untuk universitas dan profesi tertentu di mana tatap muka komunikasi dan kontak mata diperlukan.
Staf pengadilan hukum juga dilarang memakai cadar atas dasar Belanda merupakan negara yang netral.
3. Rusia
Pada tahun 2013, wilayah Stavropol merupakan wilayah pertama yang memberlakukan larangan penutup wajah bagi perempuan muslim.
Wilayah Ticino juga melarang cadar di tempat umum. Berbanding terbalik di Chechnya, pemerintah setempat justru menentang kebijakan pemerintah Rusia yang melarang pemakaian jilbab di gedung publik.
4. Prancis
Prancis justru menjadi negara pertama yang melarang penggunaan cadar di muka publik. Hal tersebut meliputi burqa, niqab, dan kerudung di tempat umum.
Baca Juga: Go Internasional, Usaha Keranjang Ini Tembus Pasar 3 Negara di Dunia
Pemerintah Prancis mengklaim larangan tersebut ditujukan untuk membantu mengintegrasi orang-orang. Tak hanya kerudung, syal dan sorban pun dilarang dipakai untuk pemeriksaan keamanan.
5. Italia
Menutup wajah menggunakan burqa di muka umum telah dilarang di Italia sejak tahun 1970 sejak masalah keamanan.
Meski hukum tidak ditegakkan secara nasional, tapi pemerintah secara teratur memperluas pemberian hukuman khusus pada perempuan yang mengenakan burqa, niqab, atau pakaian yang menutupi wajah.
6. Belgia
Pemerintah Belgia memperkenalkan larangan serupa pada tahun 2011 ketika larangan mengenakan cadar dan pakaian yang mengaburkan identitas seseorang di muka umum ditegakkan.
Pemerintah Belgia mengklaim menutup wajah tidak sesuai dengan aturan hukum.