Sonora.ID - Harga minyak goreng mahal dan langka langsung dilaporkan ke Kejagung oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam hal ini Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan dilakukan secara lisan dan diterima dengan baik oleh Subdit Dumas di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pemaparan dari Boyamin, pihaknya melaporkan tentang dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO mengenai minyak goreng.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
Boyamin menduga ada pihak yang korupsi jumlah minyak goreng yang diimpor atau diekspor
Boyamin menduga kalau ada pihak yang korupsi jumlah minyak goreng yang diimpor atau diekspor.
"Saya menduga ada oknum eksportir yang menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi disimpangi.
Artinya saya duga sebenarnya tidak ada kuota impor atau kuota impor itu sebenernya 10 tapi ternyata yang ekspor misalnya 50 jadi melebihi kuota ekspor.
Baca Juga: Ketahuan Dijual Kembali: Kini Toko Swalayan di Klaten Jual Minyak Goreng Murah dengan Syarat
Sehingga kemudian terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3), dikutip Kontan.
Lantas, MAKI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi yang kemungkinan bisa mengarah ke korupsi.
Lantaran hal ini telah merugikan perekonomian negara.
Tidak hanya itu, Boyamin juga menduga kalau ada oktum eksportir yang bekerja sama dengan pejabat terkait.
Bila dugaan ini terbukti adanya, maka berarti ada indikasi dugaan korupsi.
Kemudian, apabila ditemukan alat bukti dan unsur yang membuat harga minyak mahal dan langka, maka MAKI akan mengadukan hal ini ke pengadilan.
Boyamin berharap ketika MAKI telah melakukan pengaduan, maka pengadilan dapat langsung melakukan penyelidikan atau mengkaji aturan-aturan terkait.
Tidak hanya itu, MAKI sendiri juga siap mengawal aduan mengenai persoalan minyak goreng mahal dan langka.
"Barangkali ada aturan yang tidak sinkron dengan UU di Kemendag atau Kementerian lain yang mengatur tentang CPO minyak goreng ini. Tadi sudah diterima dan dijadikan masukan.
Menurut Dumas ini jadi hal yang menarik untuk ditindaklanjuti dan mudah-mudahan waktu segera," kata Boyamin.
Boyamin juga berharap, sebelum memasuki bulan Ramadan pengkajian akan laporan MAKI sudah selesai dan segera dilakukan penanganan.
"Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, nanti saya gugat praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan seperti biasanya," imbuhnya.
Baca Juga: Belasan Kali Operasi Pasar, Tapi Migor di Banjarmasin Masih Langka?