Kemen PPPA Lakukan Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

16 Maret 2022 14:10 WIB
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu ( Biro Hukum Dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, telah melakukan berbagai upaya terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan perlindungan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan sejauh ini upaya yang telah ditempuh berfokus pada dua hal, yaitu pada penyusunan peraturan perundang-undangan dan pada tingkat partisipasi masyarakat.

Sesuai dengan tugas fungsi KemenPPPA, maka telah dilakukan upaya terkait perlindungan PMI dan perlindungan dari TPPO.

KemenPPPA telah memfasilitasi penyusunan beberapa peraturan perundang – undangan.

"Pertama, kami telah mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami juga sedang mengawal Rancangan Perpres Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2020-2024, dan saat ini posisinya sudah berada di Sekretariat Kabinet." ujar Pribudiarta, dalam Rapat Terkait Perlindungan PMI dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Selasa (15/3).

Selain itu, Pribudiarta juga menyampaikan penyusunan Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat Nomor 1 tahun 2021 tentang pembentukan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th

"Serta disusunnya Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuh Pribudiarta.

Pribudiarta menambahkan, di tingkat partisipasi masyarakat, KemenPPPA telah mendorong terbentuknya Gugus Tugas (GT) PP TPPO di 34 Provinsi dan 240 Kabupaten/Kota.

Provinsi Papua dan Papua Barat di tahun 2022 ini sudah terbentuk sehingga di tingkat provinsi semuanya telah memiliki GT PP TPPO.

Selain itu, KemenPPPA juga mendorong pembentukan Community Watch yaitu model pencegahan TPPO di tingkat akar rumput yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm