Sonora.ID - Pemberitaan tentang Doni Salmanan belum surut dari perhatian warganet.
Bagaimana tidak, gayanya yang crazy rich ternyata ini pekerjaan Doni Salmanan di KTP!
Polisi sebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) Doni Salmanan menyebutkan bahwa pekerjaan adalah buruh harian lepas.
Doni Salmanan terdaftar sebagai buruh lepas di KTP disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Ia mengungkapkan di dalam KTP itu Doni berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Polisi ungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP adalah buruh harian lepas
Berdasarkan keterangan dari Asep di Mabes Polri, pekerjaan Doni Salmanan di KTP adalah buruh harian lepas.
"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022), dikutip laman Kompas.com.
Adapun Doni Salmanan adalah influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Dalam kasus itu, Asep mengungkapkan kalau Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong dalam kanal Youtube King Salmanan.
Asep menegaskan, video itu menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik melalui aplikasi Qoutex.
Baca Juga: Pakai Baju Oranye, Doni Salmanan: Doakan Agar Sanksi Saya Diringankan
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.
Tidak hanya itu, Doni Salmanan juga dengan sengaja mengunggah video terkait trading di aplikasi Qoutex.
Katanya tujuan Doni Salmanan adalah untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Ia menambahkan, Doni Salmanan mendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para anggotanya kalah dalam bermain trading.
"Kedua, sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," tambah dia.
Dalam hal ini Penyidik, lanjut Asep, juga telah menyita sejumlah barang bukti dan barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya rumah, tanah, pakaian mewah, mobil mewah, serta motor sport.
Dalam perkara itu, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Muncul Pakai Baju Oren, Doni Salmanan Memohon Maaf dan Minta Dukungan ke Masyarakat