Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu menjad barang yang direbutkan jika sewaktu-waktu ada pasokan baru yang datang.
Baca Juga: Kok Harga Minyak Goreng Mahal Lagi? Emak-emak: Pantesan Jadi Banyak
Aturan baru HET minyak goreng
Mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah pun mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Menurut Menko Airlangga, Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak gorang di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh Pemerintah dan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.
Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” tandas Airlangga.
Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "HET Dicabut, Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah?"